REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Prof Amin Suma
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, disebutkan pengertian infak dan sedekah. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.
Sedangkan, sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Dari masing-masing definisi infak dan sedekah di atas, dapatlah dipahami bahwa antara infak dan sedekah pada satu sisi terdapat persamaan, namun pada sisi yang lain juga terdapat perbedaan antara keduanya.
Persamaan antara sedekah dan infak terutama terletak pada keduanya yang digunakan untuk sebutan atau nama bagi harta kekayaan tertentu yang dikeluarkan oleh pemiliknya, yakni munfiq untuk infak dan mutashaddiq untuk sedekah
Persamaan lainnya antara infak dan sedekah ialah juga terletak pada peruntukkan dana keduanya (infak dan sedekah) yang dikeluarkan itu sama-sama digunakan untuk kemaslahatan umum.
Adapun perbedaan antara keduanya (infak dan sedekah), terutama terletak pada ruang lingkupnya masing-masing. Bila infak terbatas atau dibatasi bentuknya hanya dalam lapangan harta benda kekayaan, sedangkan sedekah, sebagaimana terbaca dalam pengertiannya, meliputi harta dan nonharta sekaligus.
Dengan kalimat lain, sedekah memiliki cakupan objek yang lebih umum dan lebih luas dibandingkan dengan objek infak. Bahkan, zakat hanya terbatas pada harta benda kekayaan, khususnya uang.
Sedangkan sedekah, di samping meliputi harta, termasuk uang, juga bisa meliputi hal-hal yang bersifat nonharta, misalnya, tutur kata yang baik, senyuman yang tulus, dan lain-lain yang bisa digolongkan ke dalam sedekah.
Sesuai dengan surat al-Baqarah (2) ayat 26 dan hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, “kullu ma’rufin shadaqah” (Setiap [sesuatu] yang makruf (baik) itu adalah sedekah).
Maka sedekah tampak memiliki jangkauan yang lebih umum dan lebih luas, meskipun kebanyakan masyarakat tetap saja memandang sedekah selalu terkait dengan urusan ekonomi, khususnya uang.
Meski demikian, sebagaimana dikemukakan al-Raghib al-Ashfahani, sama halnya dengan sedekah yang meliputi harta maupun nonharta, infak juga terkadang bisa digunakan untuk harta (al-mal) dan nonharta (ghair al-mal). Maknanya, infak dan sedekah tampak lebih banyak persamaannya daripada perbedaannya.
Boleh jadi ini pula yang menyebabkan banyak orang yang kerap menyatakan atau terutama menuliskan kata infak diserupakan dengan sedekah, misalnya, ketika menyebutkan kata infak/sedekah (menggunakan garis miring) meskipun kerap pula menuliskannya dengan mengunakan kata “dan” yakni “infak dan sedekah.”
Yang jelas, sama halnya dengan kata sedekah yang meliputi sedekah wajib, yakni zakat dan sedekah sunnah/tathawwu’, kata infak juga meliputi infak wajib dan infak tathawwu’/sunnah.
Untuk menjawab pertanyaan Nina terkait mana yang lebih utama antara infak dan sedekah, yang pasti keduanya sama-sama sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana dijumpai dalam banyak hadis, baik hadis tentang infak maupun hadis tentang sedekah.