Rabu 29 Apr 2020 23:15 WIB

Pelanggar PSBB Didenda Hingga Rp 3 Juta

Penegakan hukum diklaim upaya terakhir dalam PSBB.

Ilustrasi persidangan daring pelanggar PSBB.
Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Ilustrasi persidangan daring pelanggar PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah dan denda bervariasi kepada 16 warga. Mereka dinilai terbukti melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di ibu kota Provinsi Riau tersebut dengan melawan petugas dan berkumpul.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, 16 warga itu terdiri atas 15 remaja dan seorang pria paruh baya. Mereka menjalani sidang secara virtual para Rabu (29/4).

Dari hasil persidangan perdana kasus pelanggaran PSBB itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Hakim Setiono menjatuhkan hukuman beragam kepada para terdakwa. Mulai dari denda sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 3 juta.

Proses penegakan hukum diklaim upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan. Sunarto mengatakan, masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan.

"Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah," kata dia.

Terdakwa pertama yang disidangkan dalam perkara ini adalah Rubahri Purba (65 tahun). Terdakwa merupakan pemilik warung internet di kawasan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Rubahri diamankan polisi pada pekan lalu setelah warnetnya masih tetap beroperasi. Alhasil, dia digelandang untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya divonis bersalah oleh hakim.

Dalam vonis itu, Purba diberi pilihan antara membayar denda Rp 750 ribu atau kurungan satu bulan penjara. Namun, Purba tampaknya memilih  membayar denda.

Sementara 15 orang lainnya terdiri atas tujuh remaja putri dan delapan remaja laki-laki ditangkap di sebuah pusat karaoke di Pekanbaru. Mereka kedapatan berpesta minuman keras saat merayakan ulang tahun salah satu rekan mereka. Mereka divonis bersalah dengan pidana denda mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 3 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement