REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (29/4) malam. Romi keluar dari tahanan seiring dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut.
Berdasarkan perhitungan, masa penahanan Romy telah genap satu tahun atau sesuai dengan putusan PT DKI. Dengan mengenakan baju koko berwarna putih Romi keluar dari Rutan didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail sekitar pukul 21.44 WIB.
Kepada awak media Romy mengaku masih memiliki pekerjaan rumah yang belum selesai di Rutan KPK. Pekerjaan rumah tersebut adalah menjadi imam taraweh selama bulan Ramadhan. "Saya masih menyisakan pekerjaan rumah menjadi imam Shalat Taraweh bersama teman-teman di sini," kata Romi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/4) malam.
Romi pun tak lupa mengucapkan syukur dapat kembali menghirup udara bebas. "Saya ucapkan puji syukur alhamdulillah, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani per tanggal 28 April kemarin selama satu tahun penuh," kata Romi.
Romi menyebut keluar dari tahanan dan kembali berkumpul bersama keluarga sebagai berkah bulan Ramadhan. Meski telah menghirup udara bebas, Romi mengaku belum puas dengan putusan PT DKI yang telah menyunat hukumannya menjadi hanya satu tahun pidana penjada. Hal ini lantaran Romy menilai putusan PT DKI belum sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.
"Kami belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena belum sesua dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan. Tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," katanya.
Meski demikian, Romi mengaku belum berpikir untuk mengajukan upaya hukum seperti Kasasi. Dikatakan, saat ini yang terpenting baginya dapat kembali bersama keluarga. "Saat ini saya belum berfikir tentang perkara saya, karena yang paling penting bagi saya adalah kembali bersama keluarga," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari dua tahun menjadi satu tahun penjara. Di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rommy. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.