REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyelesaian peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang keringanan bagi nasabah kredit. PP tersebut disebut akan mencakup debitur dengan pinjaman setara Kredit Usaha Rakyat (KUR) yakni maksimal Rp 500 juta, kredit usaha menengah dengan pinjaman Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, dan kredit mikro kecil dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, PP tersebut ditargetkan bisa rampung pekan ini dan diikuti dengan penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan turunan. Artinya, kebijakan tentang keringanan bagi nasabah kredit ini bisa berlaku per pekan depan.
Sri menyampaikan, keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama enam bulan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Dalam pasal 11 aturan tersebut disebutkan mengenai program pemulihan ekonomi nasional yang bertujuan meningkatkan kemampuan pelaku usaha.
Kelompok pertama yang mendapat keringanan adalah yang kredit UMKM setara KUR baik melalui BPR, perbankan, atau perusahaan pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 500 juta. Pemerintah mencatat, BPR menyalurkan kredit kepada 1,62 juta debitur, perbankan 20,02 juta debitur, dan perusahaan pembiayaan menyalurkan pinjaman kepada 6,76 juta debitur. Kredit oleh perusahaan pembiayaan termasuk pinjaman bagi masyarakat yang mencicil sepeda motor.
"Itu jumlahnya sekitar 28,3 juta nasabah. Mereka dapat fasilitas tiga bulan pertama bunganya dibayarkan pemerintah sebesar 6 persen dan tiga bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah 3 persen," ujar Sri usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (29/4).
Sasaran keringanan yang kedua, nasabah usaha menengah dengan besaran pinjaman di antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar. Bagi kelompok ini, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama tiga bulan pertama dan subsidi bunga 2 persen pada tiga bulan terakhir.
"Bank-bank bisa memberikan restrukturisasi dengan penundaan pokok selama 6 bulan dan kemudian para debitur bisa mendapat subsidi bunga dari pemerintah," jelas Sri.
Sasaran berikutnya, debitur usaha kecil dengan pinjaman di bawah Rp 10 juta. Keringanan kredit diberikan kepada pinjaman ultra mikro seperti Mekaar dengan 6,08 juta debitur, Umi dengan 1 juta debitur, dan Pegadaian dengan 10,6 juta debitur.
"Mereka ini akan dapatkan juga bantuan subsidi bunga pemerintah. Untuk Umi, Mekaar dan pegadaian mendapatkan pembayaran bunga pemerintah selama 6 bulan sebesar 6 persen," jelas Sri.
Pemerintah mencatat, total penundaan pokok kredit untuk nasabah KUR, Umi, Mekaar, dan Pegadaian sebesar Rp 105,7 triliun. Sedangkan penundaan angsuran untuk BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan mencapai Rp 165,48 triliun. Artinya, total penundaan angsuran keseluruhan mencapai sekitar Rp 271 triliun dari total angsuran yang ditunda selama 6 bulan.
Pemerintah, lanjut Sri, akan meminta pihak bank untuk membuat proposal pengajuan keringanan kepada debitur. Debitur yang berhak mendapat keringanan di antaranya adalah debitur yang terdampak Covid-19, memiliki rekam jejak yang baik termasuk kelancaran pembayaran kredit yang baik, dan harus memiliki NPWP dan rekam jejak pembayaran pajak yang baik. Mereka juga tak masuk daftar hitam OJK.
"Bank-bank ini dengan proposal tersebut yang diverifikasi BPKP, kami kemudian bisa berikan subsidi bunga," kata Sri.