REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk hingga saat ini belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) meski sangat terpukul karena dampak pandemi virus corona. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan saat ini management masih mengusahakan sejumlah upaya.
“Kami pada posisi ini, bahwa itu (PHK karyawan) adalah opsi terkahir,” kata Irfan saat rapat dengar pendapat secara virtual dengan Komisi VI DPR, Rabu (29/4).
Dia menjelaskan, PHK karyawan bisa menjadi pilihan terakhir jika maskapai bisa mendapatkan relaskasi finansial. Untuk itu, Irfan memastikan saat ini masih mengharapkan adanya relaksasi finansial tersebut.
“Kami bisa peroleh (relaksasi finansial) maka kami tentu saja bisa hindari ini (PHK) dan ambil alternatif lebih bijak bagi seluruh keluarga besar Garuda Indonesia,” ujar Irfan.
Sebelumnya, Irfan mengatakan sangat membutuhkan relaksasi keuangan. Terlebih, Garuda saat ini masih memiliki kewajiban membayar utang yang sudah jatuh tempo sebesar 500 juta dolar AS sehingga membutuhkan relaksasi dari perbankan.
Irfan menjelaskan, pandemi Covid-19 menjadi pukulan terbesar bagi Garuda Indoneisa. Padahal, Irfan mengatakan sudah merencanakan pada awal 2020 akan melanjutkan hasil positif yang sudah didapatkan pada 2019 namun terhenti karena pandemi Covid-19.
Meskipun begitu, Irfan memastikan sudah melakukan sejumlah upaya agar dapat bertahan. “Management Garuda sudah prediksi andaikan situasi ini berkelanjutan sampai Desember 2020,” ujar Irfan.
Pertama, kata dia, Garuda sudah menunda pembayaran kepada pihak ketiga karena memiliki kewajiban yang cukup besar. Sebab, Irfan mengatakan jika mengalami masalah terhadap Garuda Indonesia maka juga akan memberikan dampak kepada anak usaha Garuda Indonesia seperi GMF Aero Asia dan lainnya.
“Ini magnitudo total hampir 25 ribu karyawan sehingga kami harus pastikan Garuda tetap berlangsung sehingga kami tunda pembayaran kepada pihak ketiga,” ujar Irfan.
Irfan menuturkan Garuda Group juga sudah memilih untuk menunda gaji karyawan dengan persentase masing-masing level direksi, komisaris. Begitu juga dengan insentif tahunan namun tetap berkomitmen tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan, sementara tidak memberikan THR bagi komisaris dan direksi.