REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi taksi daring, Ari Darmawan yang menjadi terdakwa kasus perampokan terhadap penumpang menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/4). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron selaku penasihat hukum terdakwa optimistis kliennya dapat terbebas dari hukuman.
"Kalau kita tetap optimistis harusnya bebas. Cuma kan kembali lagi semua keputusan ada di tangan hakim," kata Ditho Sitompoel selaku ketua tim penasihat hukum terdakwa yang juga Direktur LBH Mawar Saron saat dikonfirmasi sebelum persidangan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuaiAchmad Guntur. Dalamsidang melalui telekonferensi, hakim dan pengacara berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan terdakwa tetap berada di Rutan Cipinang dan JPU berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ditho mengatakan, kalau dalam sidang putusan ini kliennya diputuskan bersalah, hal itu bukanlah akhir dari pembelaan yang dilakukan oleh LBH Mawar Saron. "Masih ada pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan PK kan, cuma ya hari ini kalau nanti di pengadilan bebas ya kami sangat bersyukur," kata Ditho.
Ari Darmawan sebelumnya dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) tiga tahun pidana penjara dipotong masa tahanan karena dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP. Pada persidangan 7 Januari 2020, JPU telah mendakwa Ari Damawan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Peristiwa dugaan perampokan tersebut terjadi Rabu 4 September 2019 pukul 03.40 WIB dini hari. Saat itu Ari Darmawan mendapat pesanan dari calon penumpang berinisial S yang meminta dijemput dari Kemang Jakarta Selatan menuju Damai Raya Cipete.
LBH Mawar Saron Jakarta selaku kuasa hukum terdakwa melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan Ari merupakan korban salah tangkap.