REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif The Indonesia Democracy Initiative (TIDI), Arya Sandhiyudha mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di DKI Jakarta berdampak signifikan terhadap kasus Corona (Covid-19). Sebab, pada tahap pertama 10 April sampai 23 April 2020 terjadi penurunan kasus Corona.
"Sebelum penerapan PSBB, jumlah penduduk DKI Jakarta yang terkonfirmasi positif Covid-19 secara kumulatif meningkat di atas tren atau garis regresi liniernya. Namun, setelah diterapkan 10 sampai 23 April 2020 ternyata ada penurunan dan berdampak positif pada jumlah kasus Corona," kata Arya kepada Republika, Rabu (29/4).
Kemudian, ia melanjutkan kondisi itu berubah saat DKI Jakarta mulai memberlakukan PSBB. Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mengikuti tren atau garis regresi linier dengan R2 yang tinggi (0,9943). "Artinya terjadi penurunan kasus baru selama PSBB," kata dia.
Menurutnya, pertumbuhan kasus positif virus Corona di DKI Jakarta terus melambat jika PSBB diteruskan tanpa penambahan kebijakan lainnya. Dengan begitu, dapat diprediksi pada awal pekan depan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta melewati angka empat ribu kasus.
"PSBB diperpanjang sampai 22 Mei 2020. Diharapkan kasus Corona nantinya akan terus menurun. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktifitas secara normal," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut kasus positif corona mengalami perlambatan yang cukup pesat. Bahkan, Doni menyebutnya sudah flat.
Saat ini telah mengalami flat dan kita doakan semoga tidak terlalu banyak kasus positif yang terjadi. Ini diakibatkan karena PSBB yang telah berjalan dengan baik.
"Gubernur DKI telah laporkan Presiden tentang hasil yang dicapai selama pelaksanaan PSBB,” kata Doni saat konferensi pers, Senin (27/4).
Doni menyebut langkah tegas gugus tugas Provinsi DKI Jakarta itu memberikan efek positif terhadap pertambahan kasus corona di Jakarta. Salah satunya sikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran selama PSBB.
Doni menyampaikan, sebanyak 543 perusahaan dan tempat kerja tercatat melakukan pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Gugus tugas Provinsi DKI Jakarta pun memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.