Kamis 30 Apr 2020 12:43 WIB

Komisi AS Minta India Masuk Daftar Hitam Kebebasan Beragama

Kondisi kebebasan beragama di India dinilai mengalami penurunan drastis

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Komisi AS Minta India Masuk Daftar Hitam Kebebasan Beragama. Warga Muslim meninggalkan lingkungan rumahnya yang mayoritas warga Hindu pascabentrok massa pendukung dan penentang UU Kewarganegaraan India berujung rusuh di New Delhi, India.
Foto: Rajat Gupta/EPA EFE
Komisi AS Minta India Masuk Daftar Hitam Kebebasan Beragama. Warga Muslim meninggalkan lingkungan rumahnya yang mayoritas warga Hindu pascabentrok massa pendukung dan penentang UU Kewarganegaraan India berujung rusuh di New Delhi, India.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Sebuah panel dalam Pemerintah Amerika Serikat (AS), yaitu Komisi Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) meminta India dimasukkan dalam daftar hitam. Hal ini karena negara itu dianggap mengalami penurunan drastis terkait kebebasan beragama para penduduk, secara khusus di bawah pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi. 

Dalam sebuah laporan tahunan yang diterbitkan USCIRF pada Selasa (28/4), India dikatakan harus bergabung dengan jajaran negara-negara yang harus menjadi perhatian khusus. Jika status ini diberlakukan, maka India dapat dikenakan sanksi apabila tidak memperbaiki catatan yang diberikan terkait masalah yang ada. 

Baca Juga

“Pada 2019, kondisi kebebasan beragama di India mengalami penurunan drastis, dengan minoritas agama mengalami serangan yang meningkat," tulis laporan itu, dikutip Aljazirah, Kamis (30/4). 

Meski demikian panel hanya bersifat merekomendasikan, namun tidak menetapkan kebijakan. Sebuah sumber mengatakan hampir tidak ada kemungkinan Departemen Luar Negeri AS akan mengikuti rekomendasi itu terhadap India. 

Namun, secara luas terdapat penolakan terhadap undang-undang kewarganegaraan yang ditetapkan di India. PBB telah menyebut undang-undang tersebut sebagai sebuah bentuk diskiriminasi mendasar. 

USCIRF memposisikan diri sebagai wasit independen untuk melihat catatan tentang kebabasan beragama yang ditetapkan di sejumlah negara. Menurut wakil ketua komisi, Nadine Maenza, tidak hanya tentang undang-undang kewarganegaraan yang ditetapkan, namun Pemerintah India nampak memiliki langkah ke arah yang lebih luas untuk menekan minoritas agama yang benar-benar menyulitkan. 

Pemerintah AS diminta memberlakukan tindakan kepada India dalam menyikapi masalah tersebut. Termasuk diantaranya larangan visa pada para pejabat India yang diyakini bertanggung jawab dan memberikan dana kepada kelompok masyarakat sipil yang terlibat menyebarkan ujaran kebencian. 

“Membiarkan kekerasan  terhadap minoritas dan rumah ibadah mereka berlanjut dengan impunitas, dan juga terlibat dalam dan mentoleransi pidato kebencian dan hasutan untuk melakukan kekerasan,” ujar pernyataan USCIRF pada Pemerintah India yang dipimpin Modi, setelah memenangkan pemilihan umum pada tahun lalu. 

photo
Sejumlah massa saat melaksanakan aksi di depan Kedutaan Besar India, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/3). Pada aksinya mereka mengutuk aksi kekerasan terhadap umat Islam di India. - (Republika/Putra M. Akbar)

Pernyataan itu merujuk komentar Menteri Dalam Negeri India Amit Shah yang dikenal karena menyebut sebagian besar migran Muslim di negaranya sebagai ‘rayap’. Undang-undang kewarganegaraan yang ditetapkan India telah memicu protes nasional dan kekerasan yang membuat banyak warga Muslim menjadi korban, serta memecah belah negara. 

Selain itu, pernyataan USCIRF juga menyoroti keputusan Pemerintah India mencabut otonomi Kashmir, wilayah negara bagian di India yang menjadi satu-satunya tempat di mana terdapat mayoritas Muslim. Terdapat dugaan kepolisian di Ibu Kota New Delhi juga membiarkan serangan di lingkungan tempat tinggal warga Muslim pada Februari lalu.

Sementara itu, Pemerintah India membantah laporan USCIRF dan mengatakan komisi bersikap sangat keliru. Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri India juga mengatakan komentar panel tersebut sangat tendensius.

"Komentarnya yang bias dan tendensius terhadap India bukanlah hal baru, tetapi pada kesempatan ini, penyajiannya yang keliru telah mencapai tingkat yang baru. Kami menganggapnya sebagai organisasi yang memiliki perhatian khusus dan akan menanggapinya sesuai,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri India, Anurag Srivastava.

Undang-undang kewarganegaraan India mempercepat naturalisasi bagi minoritas dari negara-negara tetangga, namun ini tidak jika mereka beragama Islam. Pemerintah India mengatakan itu tidak ditujukan untuk Muslim, namun lebih untuk memberikan perlindungan kepada orang-orang yang teraniaya. Tetapi para kritikus menganggapnya sebagai langkah penting bagi Modi untuk mendefinisikan India sebagai negara Hindu dan mengabaikan prinsip pendirian sekularisme independen negara.

Sementara itu, Ketua USCIRF Tony Perkins menyebut undang-undang kewarganegaraan India sebagai titik kritis dan menyuarakan keprihatinan tentang pendaftaran di Assam, negara bagian di mana 1,9 juta orang gagal menghasilkan dokumentasi untuk membuktikan mereka adalah warga India sebelum 1971, ketika sebagian besar Muslim migran masuk selama perang kemerdekaan Bangladesh.

"Niat para pemimpin nasional adalah untuk mewujudkan ini di seluruh negeri. Anda berpotensi memiliki 100 juta orang, sebagian besar Muslim, tidak memiliki kewarganegaraan karena agama mereka. Itu jelas merupakan masalah internasional," kata Perkins melalui konferensi pers online.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement