Kamis 30 Apr 2020 13:02 WIB

Penyelundupan Tembakau Gorila ke Lapas Banceuy Digagalkan

Tembakau gorila dibungkus oleh plastik hitam dan digulung dengan lakban.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Bus yang mengangkut narapidana menunggu keberangkatan Lapas Banceuy Bandung, Selasa (26/4)
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Bus yang mengangkut narapidana menunggu keberangkatan Lapas Banceuy Bandung, Selasa (26/4)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Lapas Kelas II A Banceuy berhasil menggagalkan penyelundupan satu bungkus yang diduga tembakau gorila dan 86 butir riklona di dalam lapas, Rabu (29/4). Diketahui barang terlarang tersebut dibungkus dalam plastik hitam dengan diikat oleh lakban.

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan petugas yang berjaga di pos menara atas 1 Banceuy curiga dengan sebuah benda disekitar selasar antara area pos menara atas 1 dan dua. Katanya, benda tersebut dibungkus oleh plastik hitam dan digulung dengan menggunakan lakban putih.

"Petugas melaporkan kejadian pelemparan barang tersebut dan rincian barang yaitu 86 butir riklona dan 1 bungkus diduga tembakau gorila," kata Aris saat dihubungi, Kamis (30/4).

Ia menjelaskan para petugas mengamankan barang bukti tersebut. Selanjutnya, pihaknya mendorong agar Lapas Banceuy meningkatkan keamanan khususnya di pintu utama dengan menggeledah pengunjung secara detail agar meminimalisasi barang terlarang masuk.