Kamis 30 Apr 2020 14:44 WIB

4,3 Juta ASN Wajib Patuh, Jangan Mudik

Kepatuhan itu harus dilakukan karena ASN adalah pelaksana kebijakan publik.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti sosialisasi pencegahan Covid-19.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti sosialisasi pencegahan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengatur kebijakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik guna mencegah penularan wabah Covid-19. Kepatuhan itu harus dilakukan karena sesuai ketentuan UU ASN Pasal 10 bahwa fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik.

"Dalam kebijakan ini ASN itu dalam posisi harus patuh. Mau tidak mau harus melaksanakan kebijakan ini," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit KemenPAN-RB Bambang D Sumarsono dalam keterangannya saat video conference di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di saluran youtube akun BNPB, Kamis (30/4).

Dalam hal ini, dia menambahkan, ASN juga merupakan pelayan publik dan perekat persatuan bangsa. Untuk itu ASN harus melaksanakan ketentuan demi kepentingan nasional yang lebih besar, dalam hal ini adalah untuk membatasi penularan wabah Covid-19 lebih luas lagi. Apalagi, dia menambahkan, jumlah ASN di seluruh Indonesia hampir mencapai 4,3 juta orang. "Jumlah yang tidak sedikit,”ujar Bambang.

Melalui kebijakan larangan bepergian atau mudik, para ASN dan keluarga mereka diharapkan tidak melakukan pergerakan, diam di rumah, bekerja dan beribadah dari rumah sehingga tidak memungkinkan terjadinya penularan virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19.

"Jadi dalam surat edaran MenPAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 ini isinya adalah bahwa ASN dibatasi kegiatan bepergian ke luar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diijinkan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement