Kamis 30 Apr 2020 15:39 WIB

Novel Ungkap Empat Orang Pantau Rumahnya Sebelum Penyerangan

Dalam persidangan Novel ungkap rumahnya dipantau empat orang sebelum penyerangan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Sidang awal penyiraman air keras ke Novel Baswedan digelar.
Foto: Republika
Sidang awal penyiraman air keras ke Novel Baswedan digelar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban yakni Novel Baswedan.

Dalam persidangan, Novel mengungkapkan ada empat orang mencurigakan yang memantau rumahnya, sebelum terjadinya kasus penyerangan pada 11 April 2017. Awalnya, Majelis Hakim menanyakan apakah penyerangan terhadap dirinya berkaitan dengan pekerjaan. 

Baca Juga

Novel pun menjawab kemungkinan besar erat kaitannya dengan pekerjaan. Penyidik senior KPK itu pun langung mengungkapkan empat orang yang mengintai rumahnya. "Sekitar dua minggu sebelum saya diserang ada orang yang melakukan pengamatan di depan rumah saya," ujar Novel, Kamis (30/4).

Menurut Novel, empat orang yang mencurigakan tersebut memantau kediamannya dari seberang rumahnya. Novel menjelaskan bahwa tepat di depan rumahnya terdapat sungai kecil. 

"Jadi, di depan rumah saya ada sungai. Empat orang ini melakukan pengamatan ini dari seberang rumah saya. Dan juga ada beberapa kendaraan dan mobil yang mencurigakan," katanya.

Novel menyebut, dirinya sempat mendapatkan foto-foto kendaraan dan mereka yang memantau kediaman Novel. Penyidik senior KPK itu mengaku mendapatkan foto tersebut dari tetangganya yang curiga dengan orang-orang tersebut. "Foto itu sudah sempat dilihat Polda Metro Jaya," ucap Majelis Hakim.

"Itu (foto) mobilnya sudah saya berikan ke Kapolda Metro, karena itu saya dapat dari tetangga saya yang curiga dengan orang-orang itu," jawab Novel.

"Sudah diberikan ke Kapolda dan melihat foto itu?," tanya Hakim lagi.

"Katanya 'oh iya kalau gitu kita perlu waspada dan hati-hati'. Saya ketika mendengar (pernyataan Kapolda Metro Jaya saat itu M. Iriawan) itu, rasanya kayak ada kekuatan yang cukup besar, dan {ak Kapolda rasanya sedikit takut," kata Novel. 

Dalam kasus ini, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan terluka sehingga kornea mata kanan dan kirinya terancam buta. Kedua terdakwa yang merupakan polisi aktif tersebut melakukan perbuatannya dengan alasan membenci Novel Baswedan lantaran dianggap telah mengkhianati institusi Polri.  

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement