REPUBLIKA.CO.ID, Rata-rata vonis untuk terdakwa korupsi sepanjang 2019 hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Demikian hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai tren vonis itu tidak memberikan efek jera yang nyata terhadap koruptor.
2 tahun 7 bulan > rata-rata vonis terhadap napi kasus korupsi pada 2019
1.125 > terdakwa kasus korupsi divonis
Rp 116.483.500.000 > Total pidana denda
Rp 748.163.509.055. > Total pidana tambahan berupa uang pengganti
Rp 12.002.548.977.762 > Total jumlah kerugian negara (menurut ICW tidak sebanding dengan total pidana denda dan uang pengganti)
"Tren vonis pengadilan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2019 belum menunjukkan keberpihakan sepenuhnya pada sektor pemberantasan korupsi,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Ahad (19/4).