Jumat 01 May 2020 04:57 WIB

Infografis Data PHK di DKI Jakarta Akibat Pandemi Covid-19

Ada 323.224 pekerja di DKI Jakarta yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19.

Red: Andri Saubani
Foto: Infografis Republika.co.id
Data PHK akibat pandemi Covid-19 di DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah mendata pekerja atau buruh serta perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Pendataan bertujuan mengetahui pekerja atau buruh yang layak mendapat Kartu Prakerja.

 
Pendataan tahap pertama 2-4 April 2020
 
172.222 > Pekerja atau buruh dirumahkan
30.363 > Pekerja atau buruh mengalami PHK
19.559 > Perusahaan terdampak Covid-19
 
Pendataan tahap kedua 7-9 April 2020
 
100.111 > Pekerja atau buruh dirumahkan
20.528 > Pekerja atau buruh mengalami PHK
20.105 > Perusahaan terdampak Covid-19
 
Total pendataan dua tahap 2-9 April 2020
 

323.224  > Jumlah pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan.

 
39.664 > Jumlah perusahaan terdampak operasionalnya akibat pandemi Covid-19.

"Pendataan itu termasuk para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet," Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.

(QS. Al-Baqarah ayat 178)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement