REPUBLIKA.CO.ID, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah mendata pekerja atau buruh serta perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Pendataan bertujuan mengetahui pekerja atau buruh yang layak mendapat Kartu Prakerja.
Pendataan tahap pertama 2-4 April 2020
172.222 > Pekerja atau buruh dirumahkan
30.363 > Pekerja atau buruh mengalami PHK
19.559 > Perusahaan terdampak Covid-19
Pendataan tahap kedua 7-9 April 2020
100.111 > Pekerja atau buruh dirumahkan
20.528 > Pekerja atau buruh mengalami PHK
20.105 > Perusahaan terdampak Covid-19
Total pendataan dua tahap 2-9 April 2020
323.224 > Jumlah pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan.
39.664 > Jumlah perusahaan terdampak operasionalnya akibat pandemi Covid-19.
"Pendataan itu termasuk para pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan pengusaha mikro yang kehilangan omzet," Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement