REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menjadi daerah pertama di Provinsi Bali yang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DanDes). Anggaran BLT DanDes disiapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Demikian dikatakan oleh Bupati Gianyar, I Made Mahayastra.
“Kami telah menyalurkan BLT DanDes kepada 108 keluarga di Desa Peliatan. Bantuan sebesar 600 ribu ini diberikan secara non-tunai kepada para penerima bantuan per kepala keluarga. Bantuan akan diberikan setiap bulan selama tiga bulan, yakni pada April, Mei dan Juni. Kami jadi yang pertama di Bali adalah komitmen untuk segera mensejahterakan rakyat," kata dia dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Mahayastra menambahkan, bantuan diberikan secara bertahap selama enam hari. "Ada 64 desa yang kami bantu secara bertahap mulai 27 April hingga 2 Mei 2020, jadi tanggal 2 Mei semua desa sudah menyalurkan BLT desa nya ke 10.566 KK," ujar dia.
Mahayastra menjamin bantuannya akan tepat sasaran. Dia mengatakan, prioritas penerima bantuan adalah keluarga yang kurang mampu, ditambah fisik tidak mampu digunakan untuk bekerja, dan tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah. Menurut dia, ual ini dinilai penting, agar bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih.
"Banyak bantuan yang juga diberikan dari berbagai sumber, seperti PKH dan BLT dari Pemerintah, dan kami juga punya program bantuan bagi warga kami, tentunya dengan mengikuti koridor dan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun provinsi,” ujar Mahayastra.
Ada pun persyaratan yang diajukan untuk warga yang layak menerima BLT DanDes adalah masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Lalu, masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima bantuan Pangan Non Tunai (BPPT)/ penerima Raskin/Rastra.
Kemudian, masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima Kartu Prakerja, Masyarakat miskin yang tercecer pada waktu pendataan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selanjutnya, Kepala Keluarga/Tulang punggung keluarga yang menderita sakit kronis/menahun sehingga tidak bisa mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya dan masyarakat yang kepala keluarga atau anggota keluarga terkena PHK, karena dampak dari Covid-19.