REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui apakah Rommahurmuziy (Romi) akan kembali ke partainya atau tidak. Sebab saat ini, ia diketahui masih fokus pada kasasinya di Mahkamah Agung (MA).
"Apakah kembali masuk ke PPP, itu sepenuhnya hak politik ada di Pak Romi. Tapi berdasarkan informasi, beliau masih fokus kasasi di MA," ujar Baidowi saat dihubungi, Kamis (30/4).
Ia mengatakan, Romi memang seharusnya dibebaskan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab dalam putusannya, vonis mantan Ketua Umum PPP itu dipotong menjadi satu tahun penjara.
"Apalagi ada perintah dari MA kepada pengadilan tinggi, bahwa masa tahanan terdakwa sudah sama dengan vonis. Maka atas nama hukum harus dibebaskan," ujar Baidowi.
Namun, sejauh ini PPP belum berkomunikasi dengan Romi ataupun keluarganya. Sehingga partai berlambang Ka'bah itu belum tahu apakah ia ingin kembali ke partai atau tidak.
"Tentu itu menjadi berkah ramadan bagi Pak Romi bisa berkumpul dengan keluarga. Tentu PPP menilai kalau bicara putusan pengadilan tinggi harusnya bebas," ujar Baidowi.
Ditanya, apakah Romi akan kembali memimpin PPP? Karena partai tersebut masih dipimpin oleh pelaksana tugas ketua umum. Baidowi menyebut bahwa saat ini hal tersebut belum dibahas oleh pengurus partai.
"Itu masih belum bisa dibicarakan, karena beliau (Romi) masih fokus pada proses kasasi yang dihadapi," ujar Baidowi.
Diketahui, Mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy alias Romi dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4) malam. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan lembaganya akan tetap fokus untuk melanjutkan upaya hukum kasasi terhadap Romi.
Alasan lembaga antirasuah mengajukan kasasi yakni, KPK menilai Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.
“Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” kata Ali.