REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membeberkan kasus-kasus yang ditanganinya sebelum terjadi insiden penyiraman air keras terhadap dirinya. Salah satunya investigasi kasus dugaan suap oleh Basuki Hariman kepada salah seorang hakim di Mahkamah Konstitusi.
"Memang ada penanganan perkara terkait suap kepada hakim MK (Mahkamah Konstitusi). Dilakukan oleh tersangka Basuki Hariman. Memang pada proses itu ada kehebohan karena ditemukan catatan pemberian sejumlah uang kepada oknum-oknum penegak hukum," kata Novel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube PN Jakarta Utara, Kamis (30/4).
Novel mengatakan pada saat berjalannya penyelidikan kasus Basuki Hariman tersebut memang ditemukan catatan yang akhirnya ramai di media massa dan dikenal sebagai catatan merah.
Lebih lanjut dari kasus itu, muncul pesan-pesan berantai lewat aplikasi pesan singkat yang membuat seolah-olah Novel akan membentuk satuan tugas khusus menangani kasus itu. "Itu dikatakan bahwa saya mengkoordinasikan ada satgas untuk menjerat petinggi-petinggi Polri. Padahal saya tidak melakukan penanganan itu," kata Novel.
Novel pada saat itu turut menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) KTP-el dengan tersangka SN saat itu.
Selain itu, Novel mengakui dirinya pernah terlibat kasus hukum akibat investigasi yang dilakukannya pada 2012 terkait korupsi di kepolisian dengan Kakorlantas. "Waktu itu memang ada oknum yang memberikan ancaman kepada saya. Bahwa saya akan dikriminalisasi," ujar Novel.
Hal itu pun benar terjadi, Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 2015. Atas hal itu, dirinya harus melakukan pelaporan ke Ombudsman RI terkait kriminalisasi yang dialami dirinya.
Dari ketiga kasus itu, Novel tidak dapat memastikan kondisi apa yang menyebabkan kedua pelaku penyiraman menjadi sakit hati dan menyebut Novel telah mengkhianati satuan Kepolisian RI.
Untuk diketahui, dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3). Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.