REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi berhasil menggagalkan aksi sopir angkutan gelap yang mengangkut sejumlah pemudik ke wilayah Tasikmalaya. Kendaraan itu diketahui membawa pemudik saat diperiksa di pos penyekatan di wilayah Batunungku, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jabar.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibuanto mengatakan, sopir itu dihentikan ketika melintas menuju arah Tasikmalaya pada Kamis (30/4) sekira pukul 02.00 WIB di Batunungku, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Menurut dia, kendaraan itu merupakan angkutan gelap yang tak sesuai peruntukannya, yaitu mengangkut penumpang yang hendak mudik dari wilayah Jabodetabek.
"Ini adalah taksi gelap yang angkut penumpang tidak pada peruntukannya. Itu bukan mobil penumpang umum," kata Anom, Kamis.
Berdasarkan keterangan sopir, lanjut dia, kendaraan itu telah lima kali beroperasi mengangkut penumpang. Penumpang umumnya berasal dari Jabodetabek, yang merupakan zona merah Covid-19.
"Kita amankan sopir dan kendaraannya Grand Max dan penumpang empat orang," kata dia.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Polisi akan menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Amgkutan Jalan. Sebab, kendaraan berplat hitam itu tidak pada digunakan sesuai peruntukannya.
Anom mengimbau masyarakat untuk sama-sama disiplin dan matuhi anjuran pemerintah. "Presiden telah melarang kegiatan mudik. Harapannya, kita dapat cepat lewati pandemi Covid-19," kata dia.