Kamis 30 Apr 2020 19:41 WIB

RUU Ciptaker, Pakar: Perlu Ada Pendalaman Lebih Baik

Pakar menilai RUU Ciptaker dibutuhkan tapi perlu ada pendalaman lebih baik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Kontroversi Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Kontroversi Pasal 170 Omnibus Law RUU Cipta Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Universitas Parahayangan, Asep Warlan Yusuf, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dibutuhkan untuk mengatasi tumpang tindih kebijakan di sektor ekonomi. Tapi, kata dia, perlu ada pendalaman yang lebih baik dalam pembahasannya.

"Saya sangat setuju dengan adanya RUU ini. Tapi perlu ada pendalaman yang lebih baik," ujar Asep saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4).

Baca Juga

Menurut Asep, RUU Omnibus Law Ciptaker dapat membuat proses penyusunan UU yang tumpang-tindih maupun yang inkonsisten menjadi lebih cepat. Omnibus law ia nilai dapat diharmonisasikan dengan aturan-aturan lain.

"Dengan RUU Ciptaker bisa sangat positif. Kedua, relatif lebih cepat. Karena (pembenahan) satu-satu sektor akan memakan waktu," katanya.

Selain itu, ia juga menuturkan, RUU Omnibus Law Ciptaker bisa mendorong percepatan di bidang ekonomi yang diharapkan saat ini. Jika penyusunannya berjalan lambat, maka akan lambat pula pertumbuhan ekonomi yang dapat terjadi ke depannya.

Asep menyebut, tumpang-tindih peraturan antara pusat dengan daerah banyak terjadi di sektor perizinan. Karena itu, dia mengatakan, penyelesaian dan pembenahan lewat RUU Ciptaker perlu untuk dilaksanakan. Menurutnya, omnibus law itu jangan dilihat hanya dari satu sisi.

"Dengan RUU ini bisa diselesaikan yang seperti itu. Seluruh UU yang digabung dalam omnibus law itu ada masalah tumpang-tindihnya, sehingga perlu diselesaikan dan ditata lewat RUU Ciptaker ini," ucapnya.

Dalam merumuskan RUU Omnibus Law Ciptaker ini, jelas dia, semua pihak harus dilibatkan. Asep menjelaskan, dalam proses pembentukan sebuah UU, publik yang akan terdampak oleh peraturan tersebut perlu dilibatkan. Lebih lanjut, ahli yang objektif dapat dilibatkan agar aturan tersebut tidak menjadi masalah saat diterapkan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement