REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang berencana mengirim berkas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar ke Gubernur Sumatra Selatan pada Senin (4/5) setelah analisa dan kajian sebaran Covid-19 lengkap.
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Kamis, mengatakan PSBB mendesak dilakukan karena penambahan kasus di Palembang cukup signifikan meskipun masih ada dua kecamatan belum ditemukan kasus positif Covid-19.
"Terlepas dari persyaratan itu bisa diterima menteri atau tidak itu akan dikaji tim ahli pihak provinsi, yang penting kami ajukan dulu," ujar Ratu Dewa saat meninjau Asrama Haji Palembang.
Menurutnya, PSBB memang sudah lama diwacanakan namun belum pernah diajukan hingga saat ini karena masih melengkapi lima persyaratan yang diminta Peraturan Menteri Kesehatan 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Pemerintah Kota Palembang sejauh ini baru melaksanakan langkah-langkah persiapan agar pelaksanaan PSBB berjalan lancar.
Langkah tersebut seperti menyediakan kebutuhan hidup dasar masyarakat, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan, realokasi anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta peningkatan aspek keamanan.
Peningkatan aspek keamanan tersebut seperti razia masker yang dilaksanakan pada hari ini (30/4), kata dia, sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dengan sanksi akan karantina jika tidak menggunakan masker.
Selain itu masih belum ditemukannya kasus di Kecamatan Gandus dan Bukit Kecil, Ratu Dewa justru berharap agar dua kecamatan itu tetap nol kasus sampai pandemi Covid-19 menghilang.
"Saya setuju kalau Kecamatan Gandus dan Bukit Kecil melakukan isolasi ketat, artinya jangan biarkan orang tak dikenal masuk ke wilayah itu supaya benar-benar aman dari penularan," kata dia.
Sementara Kota Palembang masih menjadi daerah dengan kasus tertinggi di Sumsel dengan 88 kasus atau 59 persen dari total 150 kasus di Sumsel per 30 April 2020.