REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada perusahaan-perusahaan yang terdampak Covid-19. Relaksasi diberikan berupa pemotongan iuran jamsostek sebesar 90 persen atau perusahaan cukup membayar 10 persen iuran jamsostek.
"Di sini, relaksasi yang diberikan adalah relaksasi pemotongan iuran 90 persen untuk tiga bulan, dan ini bisa diperpanjang tiga bulan lagi, yaitu terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujar Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Kamis (30/4).
Airlangga menerangkan, relaksasi diberikan setelah banyaknya perusahaan terdampak Covid-19 yang meminta relaksasi. Ia mengungkap, ada sekitar 116.705 perusahaan yang terdampak Covid-19 meminta relaksasi. "Nanti secara detail disampaikan oleh Kemenaker," ujar Airlangga.
Sementara, total besaran relaksasi tersebut yakni sekitar Rp 12,35 Triliun. Dengan rincian, jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 2,6 Triliun, Rp 1,3 triliun jaminan kematian, dan penundaan iuran jaminan pensiun selama 3 bulan besarannya Rp 8,74 triliun.
"Jadi dengan relaksasi jamsostek ini melalui rancangan PP ini jumlahnya besarannya Rp 12,36 triliun," ujarnya.