REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BATU, JAWA TIMUR -- Pemerintah Kota Batu kembali memperpanjang penutupan tempat wisata, hotel, dan tempat hiburan di Kota Batu, Jawa Timur. Penutupan dalam upaya menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Batu M Chori mengatakan bahwa perpanjangan penutupan sejumlah tempat wisata, dan hotel tersebut, dilakukan hingga 29 Mei 2020, melalui Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 556/1811/422.103/2020.
"Perpanjangan penutupanhingga 29 Mei 2020, selanjutnya akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi," kata Chori, di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis.
Chori menambahkan, perpanjangan SE Wali Kota Batu tersebut, Pemerintah Kota Batu berharap agar pengelola tempat wisata dan hiburan bisa mengikuti aturan. Harapannya, penyebaran Covid-19 di Kota Batu bisa ditekan.
Pada Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko tersebut, perpanjangan penghentian aktivitas itu meliputi wisata alam atau buatan, bioskop, permainan ketangkasan, karaoke, tempat olahraga, warung internet, dan panti pijat.
Sementara untuk penutupan sementara dilakukan pada hotel, rumah singgah, apartemen, pondok wisata, losmen, wisma, dan penginapan, dengan batas waktu yang sama, yakni hingga 29 Mei 2020.
Penutupan sementara tempat wisata, hotel, dan sektor lainnya di Kota Batu juga berdampak terhadap ribuan pekerja yang terpaksa harus dirumahkan. Tercatat, sebanyak 2.555 tenaga kerja dirumahkan, dan 52 pekerja lainnya terpaksa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Di Kota Batu, hingga saat ini tercatat ada tiga pasien yang teridentifikasi positif Covid-19. Satu orang pasien telah dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19, dan sisanya masih berada dalam perawatan.
Sementara data lainnya, sebanyak 665 orang masuk kategori Orang Dengan Risiko (ODR), 109 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), 45 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sebanyak sepuluh orang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).