Kamis 30 Apr 2020 21:04 WIB

Sebanyak 62.848 Pekerja di Jabar Kena PHK dan Dirumahkan

Sebanyak 62.848 pekerja di Jabar kena PHK dan dirumahkan akibat Covid 19.

Red: Bayu Hermawan
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Agus E Hanafiah mengatakan, sebanyak 62.848 pekerja di wilayah Jawa Barat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Hal tersebut karena industri tempat mereka bekerja terdampak pandemi Covid 19.

"Dampak Covid 19 ini memang sangat berpengaruh sekali bagi dunia industri, terutama para pekerja. Jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK sampai saat ini ada 62.848 pekerja," katanya di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/4).

Baca Juga

Agus menuturkan hingga saat ini jumlah perusahaan yang terdampak wabah Covid 19 di Provinsi Jabar sebanyak 1.605. Dari jumlah tersebut perusahaan yang langsung melakukan kegiatan PHK dan dirumahkan itu sebanyak 1.041 perusahaan.

"Jadi rincian sebanyak 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja. Sehingga jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK sampai saat ini mencapai 62.848 pekerja. Dan memang yang masuk ke Disnakertrans Jabar yang sudah melengkapi nama dan alamat itu sebanyak 49.503 pekerja," ujarnya.