Jumat 01 May 2020 04:46 WIB

Haruskah Kita Tunaikan Zakat Emas yang Tergadai?

Para ulama sepakat harta yang digadaikan adalah milik penuh orang yang menggadaikan

Perhiasan emas, (ilustrasi).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Perhiasan emas, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, Salam pembaca,

Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.

Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh

Mohon penjelasan terhadap kewajiban zakat atas emas yang sedang digadaikan. Apakah emas yang sedang digadaikan tersebut wajib zakat atau tidak?

Terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Para ulama sepakat bahwa harta yang digadaikan adalah milik penuh orang yang menggadaikan. Dengan demikian, ia berkewajiban menzakati emas yang ia gadaikan. Tentu saja, kewajiban itu berlaku bila nilai uang yang dimiliki atau emasnya tatkala digabung dengan harta yang lain serta memenuhi kriteria wajib zakat.

Semoga penjelasan hukum tentang tunaikan zakat emas yang tergadai ini dapat membantu kita untuk taat kepada Allah SWT.

Wallahu a’lam

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement