REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, Salam pembaca,
Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa.
Assalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Mohon penjelasan terhadap kewajiban zakat atas emas yang sedang digadaikan. Apakah emas yang sedang digadaikan tersebut wajib zakat atau tidak?
Terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh
Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Para ulama sepakat bahwa harta yang digadaikan adalah milik penuh orang yang menggadaikan. Dengan demikian, ia berkewajiban menzakati emas yang ia gadaikan. Tentu saja, kewajiban itu berlaku bila nilai uang yang dimiliki atau emasnya tatkala digabung dengan harta yang lain serta memenuhi kriteria wajib zakat.
Semoga penjelasan hukum tentang tunaikan zakat emas yang tergadai ini dapat membantu kita untuk taat kepada Allah SWT.
Wallahu a’lam