REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mengklaim telah melaksanakan 70 aturan yang terdapat pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karena itu, Pemkot Tasikmalaya sepakat dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk menerapkan PSBB tingkat provinsi.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, saat ini pihaknya mulai mempersiapkan penerapan PSBB tingkat provinsi, yang juga termasuk wilayah Kota Tasikmalaya. Pemkot Tasikmalaya sepakat untuk ikut menerapkan PSBB tingkat provinsi, sebab penerapan PSBB di beberapa daerah lain di Jabar relatif dapat menahan penyebaran Covid-19. "Kita terus bahas. Karena kalau PSBB akan ada pembatasan-pembatasan," kata dia, Jumat (1/5).
Kendati demikian, Budi mengklaim sekira 70 persen aturan dalam PSBB telah diterapkan di Kota Tasikmalaya. Ia mengatakan, sejak satu bulan lalu Pemkot Tasikmalaya telah memberlakukan pembatasan wilayah. Sejumlah kegiatan dibatasi, seperti sekolah, kerja ASN, kegiatan agaman, transportasi, dan lainnya.
Namun, dengan penerapan PSBB pembatasan kegiatan harus ditambah. Salah satu yang belum diatur di antaranya operasional angkutan kota, pusat perbelanjaan, dan kantor-kantor. "Nanti kita atur kegiatan di kantor. Jadi bisa mengurangi pertemuan orang banyak. Termasuk juga kegiatan keagamaan," kata dia.
Menurut Budi, jika PSBB telah diberlakukan, akan ada sanksi bagi warga yang tak patuh. Namun, ia belum tahu pasti kapan PSBB akan diberlakukan. "Kita tunggu dari provinsi dulu. Kalau sudah disetujui, baru kita sosialisasi dan susun Perwalkot," kata dia.