REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Kota Pontianak didukung Kepolisian Resor Kota setempat melakukan uji coba pemberlakuan jam malam untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di kota itu. Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin mengatakan, uji coba pemberlakuan jam malam itu dilakukan Kamis (30/4) malam pukul 21.00 WIB hingga Jumat (1/5) pukul 03.00 WIB pagi.
"Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dari kegiatan beberapa hari sebelumnya berupa patroli skala besar di seluruh Kota Pontianak untuk mengimbau pada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah, dan dari hasil evaluasi beberapa hari sebelumnya, maka kita ambil langkah ujicoba penerapan jam malam ini," kata Komarudin.
Dia menjelaskan, langkah itu diambil menindaklanjuti situasi yang berkembang di tengah pandemi COVID-19 khususnya di Kota Pontianak yang aktivitas masyarakatnya semakin bertambah, dengan tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sangat rendah.
"Kami lakukan upaya atau tindakan yang lebih lagi selain sosialisasi dan imbauan yang selama ini diterapkan, karena tingkat kedisiplinan yang rendah, maka hasil evaluasi dan analisa diterapkanlah pemberlakuan jam malam tersebut," ujarnya.
Ada pun ruas jalan di Kota Pontianak yang dilakukan pembatasan atau pemberlakuan jam malam, yaitu ruas Jalan Ahmad Yani, Jalan Merdeka, perempatan Pasar Flamboyan di Jalan Gajah Mada-Pahlawan, kemudian perempatan Hotel Garuda Jalan Pahlawan dan beberapa titik lainnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak terus mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan COVID-19. "Karena yang menjadi penentu untuk mengakhiri wabah ini adalah kedisiplinan masyarakat itu sendiri," ujarnya.