REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung mengimbau perusahaan media memenuhi hak normatif para pekerja di tengah pandemi global Covid-19. Imbauan tersebut menyikapi Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati setiap 1 Mei.
Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, pandemi virus corona baru yang meluas ke berbagai negara berdampak signifikan terhadap perekonomian. Hal tersebut memengaruhi roda ekonomi industri media. Beberapa perusahaan media pun dilaporkan mengambil langkah efisiensi.
“Namun, hal itu bukan alasan pembenar untuk tidak memenuhi hak-hak normatif pekerja media, termasuk jurnalis. Perusahaan mesti tetap membayar upah, tunjangan hari raya (THR), dan menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Hendry dalam keterangan persnya, Jumat (1/5).
Menurutnya, industri media mengalami kesulitan finansial dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut bertambah berat seiring merebaknya virus Corona. Kendati demikian, dalam masa krisis seperti ini, perusahaan media perlu membuat kebijakan yang mendukung pekerja media agar tetap bisa menjalankan fungsinya memberikan informasi kepada publik, termasuk memberikan tunjangan hidup.
“Di tengah masa sulit seperti ini, PHK menjadi pilihan pahit karena begitu karyawan tidak bekerja, maka mereka akan kesulitan mencari pekerjaan baru mengingat kondisi ekonomi secara global tengah terpuruk,” ujarnya.
Ketua Divisi Advokasi AJI Bandar Lampung Tri Purna Jaya menambahkan, sejauh ini belum terdengar perusahaan media di Lampung merumahkan pekerjanya. Namun, pihaknya menerima laporan bahwa sejumlah perusahaan media menunda pembayaran upah. Selain itu, masih terdapat perusahaan media yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengecam hal-hal tersebut. Sebab, keberadaan jurnalis sangat penting, di mana masyarakat membutuhkan informasi di tengah wabah corona. Selain itu, peranan jurnalis diperlukan karena banyak beredar informasi bohong di masyarakat saat pandemi,” kata dia.
Catatan AJI Bandar Lampung, media siber di Lampung diperkirakan mencapai 100-an media. Beberapa di antaranya tidak sesuai standar perusahaan pers. Misal, tidak memiliki wartawan. Pemilik media merangkap jurnalis, pemimpin redaksi, dan marketing.
Padahal, berdasar Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, perusahaan pers memiliki modal dasar sekurang-kurangnya sebesar Rp 50 juta (Pasal 12). Kemudian, Pasal 13 mengatur bahwa perusahaan pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama enam bulan. Beleid itu juga mengatur peningkatan upah, bonus, dan bentuk kepemilikan saham.