Jumat 01 May 2020 17:39 WIB

Bawaslu Harap Ada Pasal Sapu Jagat di Perppu Pilkada

Dengan pasal itu, KPU bisa melakukan perubahan aturan dengan lebih dinamis.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
 Ketua Bawaslu Abhan.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Ketua Bawaslu Abhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan berharap, ada pasal sapu jagat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Pasal itu untuk mengatur semua permasalahan yang timbul di tengah ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Mudah-mudahan dalam Perppu nanti ada pasal-pasal sapu jagat. Yang artinya KPU dapat melakukan perubahan PKPU dengan tidak melampaui UU Pilkada," ujar Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).