REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan berharap, ada pasal sapu jagat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Pasal itu untuk mengatur semua permasalahan yang timbul di tengah ketidakpastian berakhirnya pandemi Covid-19.
Baca Juga
"Mudah-mudahan dalam Perppu nanti ada pasal-pasal sapu jagat. Yang artinya KPU dapat melakukan perubahan PKPU dengan tidak melampaui UU Pilkada," ujar Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).