Jumat 01 May 2020 18:43 WIB

IDI Kritisi Rencana Pemerintah Longgarkan Larangan Mudik

Akan ada poin 'perjalanan mendesak' di aturan larangan mudik demi aktivitas ekonomi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Pekerja melakukan perawatan lokomotif di Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu (29/4). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan kereta penumpang jarak jauh hingga 31 Mei 2020, guna mendukung kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Pekerja melakukan perawatan lokomotif di Stasiun Tugu Yogyakarta, Rabu (29/4). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan kereta penumpang jarak jauh hingga 31 Mei 2020, guna mendukung kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan pemerintah untuk tetap konsisten dalam menjalankan pembatasan mobilitas penduduk demi mencegah penyebaran infeksi virus corona. Pernyataan IDI ini menanggapi rencana pemerintah untuk mengatur poin 'perjalanan mendesak' dalam aturan turunan Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Lebaran dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengurus PB IDI Bidang Kesekretariatan, Protokoler, dan Humas Halik Malik menjelaskan, kunci pemutusan mata rantai penularan Covid-19 saat ini adalah kemampuan deteksi kasus positif yang terus ditingkatkan dan dipercepat. Kebijakan ini pun, menurutnya, harus sejalan dengan upaya pembatasan sosial yang saat ini sedang berjalan.

Baca Juga

"Jika pembatasan mobilitas penduduk kendor kita akan terus tertinggal oleh laju penularan virus corona di masyarakat. Akibatnya penularan akan meluas, episentrum terus bertambah, akhirnya semakin sulit diatasi," jelas Halik, Jumat (1/5).

Halik mengingatkan, salah satu strategi utama pencegahan penularan Covid-19 adalah membatasi mobilitas penduduk. Tujuannya, agar orang yang sehat tidak bertemu dengan orang yang sudah terinfeksi virus corona, dan sebaliknya. Momen mudik, ujarnya, dikhawatirkan menjadi kendaraan bagi Covid-19 untuk menyebar dan menginfeksi lebih banyak orang di daerah.

"Sejak awal PB IDI meminta bukan sekedar diimbau tapi ada ketegasan pemerintah agar larangan mudik itu diberlakukan," katanya.

PB IDI, ujar Halik, juga sejak awal mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan restriksi transportasi massal demi mencegah penularan Covid-19. Restriksi transportasi massal, menurutnya, termasuk melarang angkutan darat, laut, da, udara beroperasi sementara waktu demi menyetop pergerakan manusia, utamanya menjelang mudik Lebaran.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan turunan dari Permenhub nomor 25 tahun 2020. Kendati larangan mudik tetap berlaku, namun pemerintah berpeluang mengizinkan perjalanan mendesak demi keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, melalui siaran pers resminya, menegaskan bahwa aturan turunan ini tetap memberlakukan pelarangan mudik. Hanya saja, Kemenhub melalui Direktorak Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian akan menyusun surat edaran sebagai aturan turunan Permenhub 25 tahun 2020.

"Ini menindaklanjuti usulan Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan mendesak masyarakat agar perekonomian tetap berjalan dengan baik. Dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas,  dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan," ujar Adita.

Hingga surat edaran tersebut diterbitkan, ujar Adita, maka aturan yang berlaku saat ini terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih sama seperti sebelumnya, yakni larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah, dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

photo
Menahan Ledakan Covid-19 Lewat PSBB Jawa dan Larangan Mudik - (Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement