Jumat 01 May 2020 19:07 WIB

Puan Minta Perusahaan tak PHK Karyawan di Masa Pandemi

Puan menyarankan perusahaan dan karyawan bermusyawarah.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua DPR Puan Maharani, menyarankan perusahaan dan karyawan bermusyawarah.
Foto: DPR
Ketua DPR Puan Maharani, menyarankan perusahaan dan karyawan bermusyawarah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta perusahaan tak melakukan pemutusan hak kerja (PHK) pada karyawan di tengah masa pandemi Covid-19. 

Pernyataan ini disampaikan Puan terkait perayaan hari buruh atau May Day pada 1 Mei 2020 yang dirayakan di masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga

Puan berharap, di tengah suasana pandemi Covid-19 semua pihak bergotong royong menangani wabah ini. Gotong royong ini, kata Puan, termasuk dampak-dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. 

"Karena itu saya berharap para pemilik usaha tidak mem-PHK para buruh yang bekerja di perusahaan-perusahan," kata Puan dalam keterangan resminya, Jumat (1/5).  

Menurut Puan, pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali.  

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pemerintah juga harus memberikan informasi. Informasi itu terkait bagaimana langkah-langkah selanjutnya setelah perusahaan-perusahaan diwajibkan menghentikan aktivitas normalnya akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek maupun daerah lain.  

"Informasi dari pemerintah tentang tahapan-tahapan menuju aktivitas normal orang bekerja dan berusaha sangat penting untuk menyusun langkah-langkah bagi kepastian berusaha yang terkait dengan nasib para buruh," ujar dia.

Di samping itu, Puan menambahkan, pemerintah juga harus memastikan para buruh yang terdampak pandemi Covid-19 mendapatkan bantuan sosial. Sehingga, mereka dan keluarganya tetap dapat bertahan hidup di masa pandemi yang penuh pembatasan ini.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement