Jumat 01 May 2020 19:54 WIB

Jutaan Petasan Coba Diselundupkan di Balik Kerupuk Ikan

Pelaku hendak membawa jutaan petasan itu ke Jakarta.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan sebuah truk yang mengangkut jutaan butir petasan. Untuk mengelabui petugas, pengemudi truk berpura-pura membawa kerupuk ikan dan udang untuk dibawa ke Jakarta.

Wakapolres Indramayu, Kompol Nanang Suhendar, mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi mengenai keberadaan sebuah truk Mitsubishi bernopol E 9265 AE, yang mengangkut petasan, Senin (27/4) malam. Mendapat informasi itu, petugas pun langsung meluncur ke lokasi yang disebutkan.

Saat sampai di Jalan Raya Desa Majasih, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, petugas melihat ada kendaraan truk tersebut tengah melintas. Tanpa menunggu waktu lama, petugas pun langsung mengejar dan memberhentikan kendaraan tersebut.

Di hadapan petugas, pengemudi truk, Cas (45) dan Pak (34), mengaku bahwa muatan yang dibawanya adalah kerupuk ikan dan udang untuk dibawa ke Jakarta. Untuk meyakinkan petugas, mereka juga menunjukkan surat jalan palsu yang menyatakan bahwa isi muatan tersebut benar kerupuk.

Namun, petugas tak percaya begitu saja. Meski di sekeliling muatan dalam truk itu benar kerupuk, ternyata setelah dicek di tengah muatan terdapat petasan jenis korek api yang dimuat ke dalam 50 buah karung berukuran besar.

"Setelah dihitung, jumlah petasan yang mereka bawa ada lima juta butir,’’ kata Nanang, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru, di Mapolres Indramayu, kemarin.

Kedua pelaku pun tak bisa lagi berkilah. Mereka hanya bisa pasrah saat digiring ke Mapolres Indramayu. Selain kendaraan truk tersebut, dari tangan keduanya petugas juga mengamankan 50 buah karung yang berisikan lima juta butir petasan. "Mereka mengaku akan membawa petasan itu ke Jakarta,’’ terang Nanang.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Petugas Satreskrim Polres Indramayu hingga kini masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tersangka lainnya, termasuk pemilik petasan tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement