Jumat 01 May 2020 20:15 WIB

Polisi Tangkap Penyekap TKI di Batam

Kondisi fisik korban lemah serta memar di sekujur tubuh.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi
Foto: vccoordinator.wordpress.com
Penyekapan dan penganiayaan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepolisian menangkap pelaku penyekapan seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Tembesi, Batam, Kepulauan Riau.

TKI tersebut ditemukan dalam kondisi fisik yang lemah serta memar di sekujur tubuhnya. Namun, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap motif pelaku tersebut.

Baca Juga

"Ini terjadi Kamis (30/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya kami dapat informasi dari WNI yang kerja di Singapura dan dia posting di media sosial kalau temannya ada yang disekap di perumahan situ. Dari situ kami langsung selisih 19 menit ke sana," kata Direskrimum Polda Kepri Kombes Arie Darmanto saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Jumat (1/5).

Kemudian, ia melanjutkan tim kepolisian langsung menelusuri wilayah sesuai dengan informasi di media sosial. Petugas lalu sampai ke sebuah rumah yang  kosong. Mereka pun mengetuk pintu dan ada seorang wanita yang keluar. Wanita tersebut mengaku sendiri di rumah tersebut.

"Iya pas kami ketuk yang keluar seorang wanita bernama Lina. Ia tidak mengaku kalau ada orang lain lagi di dalam rumah. Bilangnya sendiri. Tapi akhirnya kami masuk," kata dia.

Ia menambahkan, petugas sempat mendapat perlawanan dari pelaku. Namun, pihaknya tetap mencari keberadaan korban di rumah tersebut dan menemukan seorang perempuan disekap dalam kamar yang kondisi fisiknya lemah dan mukanya babak belur.

Pihaknya langsung mengamankan korban dan pelaku di Polda Kepri untuk dimintai keterangan. Saat ini penyidik pun melakukan pengembangan terkait kasus tersebut termasuk soal dugaan jaringan perdagangan orang. "Kami masih lakukan penyelidikan ya terkait hal tersebut," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement