Jumat 01 May 2020 20:40 WIB

Serang Polisi Saat Hendak Ditangkap, Pencuri Motor Ditembak

Pelaku yang berhasil ditangkap itu mengaku sudah melakukan tiga kali pencurian.

Rep: Lilis Sri handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pencurian Motor (ilustrasi)
Foto: Antara/Lucky R.
Pencurian Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MAJALENGKA – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Majalengka terpaksa ditembak karena melawan polisi saat hendak ditangkap. Polisi pun masih memburu dua pelaku lain yang berhasil kabur.

Peristiwa itu bermula saat tiga orang pelaku melakukan aksi curat di Jalan Pemuda Nomor 02, tepatnya halaman kosan RAI Majalengka, Jumat (24/4). Pelaku menggasak motor yang sedang terparkir di depan kosan dengan menggunakan kunci palsu.

Setelah mendapat laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku. Polisi kemudian berupaya melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, di pinggir Jalan Raya Blok Babakan Cikempar, Selasa (28/4).

Polisi sempat meletuskan tembakan peringatan. Namun, salah seorang pelaku yang berinisial KS (38), warga Kabupaten Indramayu, malah balik menyerang petugas menggunakan golok yang diselipkan di balik jaket.

Tanpa berpikir panjang, petugas langsung melakukan tindakan terukur ke bagian punggung sebelah kanan pelaku sehingga pelaku berhasil diringkus. Namun, dua pelaku lainnya, AT dan RT, berhasil kabur.

‘’Kami masih mengejar kedua pelaku yang kabur,’’ ujar Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, di Mapolres Majalengka, Kamis (30/4).

Di hadapan petugas, pelaku yang berhasil ditangkap itu mengaku sudah melakukan tiga kali pencurian. Yakni, satu kali di wilayah Kabupaten Indramayu dan dua kali di wilayah Kabupaten Majalengka. ‘’Pelaku adalah residivis terkait perkara curas dan curat,’’ terang Bismo.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit sepeda motor. Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement