Foto udara kawasan Mampang Prapatan di Jakarta, Jumat (1/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Foto udara kawasan Mampang Prapatan di Jakarta, Jumat (1/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Foto udara kawasan Mampang Prapatan di Jakarta, Jumat (1/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Foto udara suasana Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (1/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Foto udara suasana Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (1/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Foto udara suasana Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (1/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19.
Perusahaan tersebut melanggar aturan jenis perusahaan yang masih boleh beroperasi saat PSBB. Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 ada 11 sektor usaha yang masih dapat beroperasi secara normal selama PSBB berlaku.
sumber : Antara Foto
Advertisement