Sabtu 02 May 2020 00:05 WIB

Anies: PSBB Jangan Kendor, DKI Belum Merdeka dari Covid-19

Anies mengatakan, penurunan kasus Covid-19 bukanlah alasan mengendurkan PSBB di DKI.

Foto udara kawasan Mampang Prapatan di Jakarta, Jumat (1/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Foto udara kawasan Mampang Prapatan di Jakarta, Jumat (1/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat ibu kota tetap disiplin mematuhi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir bukanlah alasan untuk mengendurkan PSBB.

"Kita harus lebih disiplin," ujar Anies di Balai Kota Jakarta melalui siaran langsung di kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat malam.

Baca Juga

Anies mengatakan, semua harus lebih ketat karena masih ditemukan kasus positif Covid-19 di masyarakat. Adanya penurunan beberapa hari ini tidak boleh diartikan wabah sudah selesai.

"Ini belum selesai, Jakarta belum merdeka dari Covid-19," katanya.

Anies kembali mengimbau masyarakat untuk terus menjalani berbagai aktivitas dari rumah sehingga penyebaran Covid-19 cepat berakhir di Ibu Kota.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mentaati kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, kegiatan budaya, kegiatan agama sebisa mungkin dilakukan di rumah, bukan dilakukan secara bersama-sama berkelompok di masyarakat," kata Anies.

Dari rapat bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Anies mengatakan, aturan yang mewajibkan masyarakat menggunakan masker cukup efektif dalam mengurangi potensi penyebaran virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China itu. Terlebih lagi dengan bantuan masker yang saat ini ditargetkan Pemprov DKI agar seluruh warga ber-KTP DKI Jakarta mendapatkan dua masker hingga akhir Mei.

Bantuan itu diharapkan dapat terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya penggunaan masker selama masa PSBB. Anies mengatakan, semua orang wajib memakai masker.

"Ini (masker) diwajibkan untuk digunakan dan ini salah satu alat paling efektif untuk mencegah penularan, baik yang membawa virus Covid-19 tanpa sadar karena orang tanpa gejala (OTG), harus menggunakan" katanya.

Masyarakat yang tidak terjangkit Covid-19 juga harus memakai masker kain sehingga potensi tertular menjadi lebih kecil. Penurunan kasus Covid-19 di Jakarta terjadi dalam waktu satu pekan terakhir.

Pada Selasa (21/4) total penambahan kasus positif 160 orang, berangsur-angsur turun pada hari berikutnya, yaitu Rabu (22/4) menjadi 120 orang, terus turun hingga Ahad (26/4) menjadi 65 kasus. Hingga saat ini, di Jakarta terkonfirmasi sebanyak 4.283 orang positif Covid-19.

Total kesembuhan mencapai sepuluh persen yaitu sebanyak 427 orang, lebih besar dari jumlah kematian berjumlah sembilan persen atau 393 orang. Sisanya sebanyak 2.151 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 1.312 orang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement