Sabtu 02 May 2020 05:07 WIB

1.106 Perusahaan di Sulsel Rumahkan 14.504 Karyawan

Dari 14.504 karyawan yang dirumahkan, 467 menerima PHK

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gelombang PHK (ilustrasi)
Foto: republika
Gelombang PHK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 1.106 perusahaan se-Sulawesi Selatan telah merumahkan 14.504 pekerja akibat penurunan ekonomi selama pandemi COVID-19, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Darmawan Bintang di Makassar, Jumat (2/5).

Ia merinci dari 14.504 pekerja yang dirumahkan yaitu 14.037 orang dirumahkan dan Pemutusan Hak Kerja (PHK) 467 orang. Mereka berasal dari 16 kabupaten/kota di Sulsel, yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Bulukumba, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Pangkep, Luwu, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur dan Toraja Utara.

Selain itu, dari total 14.037 pekerja yang dirumahkan, 6.186 tetap dibayarkan sebagian upahnya dan selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah namun tetap menunggu panggilan dipekerjakan kembali.

Sementara rincian 467 pekerja dari masing-masing daerah yaitu Kota Makassar 296 pekerja, Kabupaten Gowa 65 pekerja, Palopo 64 pekerja, Toraja Utara 37 pekerja, Bulukumba dua pekerja dan Takalar satu pekerja.