REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengakui banyak toko, kios, warung dan rumah makan di Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang melanggar sejumlah aturan yang diterapkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB di Surabaya mulai diberlakukan pada 28 April.
Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya Wiwiek Widayati, di Surabaya, Sabtu (2/5), mengatakan, pihaknya bersama dengan Satpol PP, Linmas dan kepolisian telah berkeliling ke sejumlah warung, toko serta rumah makan di Jalan Kertajaya, Jalan Dharmawangsa, Jalan Embong Malang, Jalan Blauran dan Jalan Praban, pada Jumat (1/5).
"Ternyata memang ada yang sudah memahami dan ada pula yang tetap berusaha buka," ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga mendatangi pusat perbelanjaan seperti WTC dan Plaza Surabaya. Saat itu, lanjut dia, diketahui memang masih banyak kios yang buka seperti toko arloji, ponsel dan juga perhiasan.
"Mereka kami beri surat teguran tertulis. Jika tetap melanggar akan diberi sanksi tegas," katanya.
Wiwiek mengatakan, sebetunya pihaknya jauh-jauh hari sudah mengundang pihak pengelola mal maupun pemilik usaha lainnya di Surabaya untuk sosialisai PSBB. Hanya saja, lanjut dia, ada yang sudah memahami dan ada pula yang tetap berusaha buka.
"Makanya kami turun lagi untuk melihat langsung dan sosialisasi kembali sembari memberikan peringatan tertulis," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap selama 14 hari pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Surabaya ini benar-benar dioptimalkan dengan baik. Sehingga, PSBB tidak perlu diperpanjang kembali.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, disebutkan setiap restoran, rumah makan, kafe, warung atau usaha sejenisnya dilarang melayani makan dan minuman di tempat dan menyediakan layanan jaringan area lokal nirkabel atau wifi saat PSBB.
"Selain membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, juga tidak menyediakan meja dan kursi atau tempat duduk," katanya.
Penyedia makanan dan minuman diminta melaksanakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik paling sedikit 1 meter antarpelanggan dan juga menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan. Pengelola usaha makanan dan minuman juga diminta menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan pengolahan dan penyajian.