Sabtu 02 May 2020 13:22 WIB

AS Beri Sanksi Kepada Pengusaha Iran

Jika dinyatakan bersalah, mereka akan menghadapi hukuman penjara maksimum 20 tahun.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Fuji Pratiwi
Hubungan Amerika dan Iran (ilustrasi).   Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap seorang pengusaha keturunan Iran-Irak, Amir Dianat dan perusahaan tambangnya yang diduga terlibat dalam upaya menyelundupkan senjata.
Foto: WORLDMATHABA.NET
Hubungan Amerika dan Iran (ilustrasi). Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap seorang pengusaha keturunan Iran-Irak, Amir Dianat dan perusahaan tambangnya yang diduga terlibat dalam upaya menyelundupkan senjata.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi terhadap seorang pengusaha keturunan Iran-Irak, Amir Dianat dan perusahaan tambangnya. Dia diduga telah terlibat dengan upaya pasukan elit Iran, Quds, untuk menyelundupkan senjata ke luar negeri.

Departemen Keuangan AS menyatakan, Dianat telah mendukung operasi penyelundupan senjata oleh pasukan Quds selama bertahun-tahun termasuk upaya pengiriman misil dan senjata dari Iran ke Yaman. Sanksi yang dijatuhkan yakni membekukan aset Dianat yang dimiliki AS atau perusahannya Taif Mining Services. Departemen Keuangan AS menduga perusahaan tersebut telah memberikan dukungan penuh kepada pasukan Quds.

Baca Juga

"Rezim Iran dan pendukungnya terus memprioritaskan pendanaan organisasi teroris internasional atas kesehatan dan kesejahteraan rakyat Iran," kata Menteri Keuangan Steven Mnuchin, seperti dilansir Reuters, Jumat (1/5).

Selain itu, Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Columbia mengajukan tuntutan pidana terhadap Dianat dan rekan bisnisnya, Kamran Lajmiri atas tuduhan melanggar sanksi dan undang-undang pencucian uang. Dianat dan Lajmiri membeli kapal tanker minyak dalam suatu skema yang melibatkan Perusahaan Minyak Iran, Perusahaan Tanker Nasional Iran, dan Pasukan Quds pada 2019. Jika dinyatakan bersalah atas dakwaan pidana, Dianat dan Lajmiri akan menghadapi hukuman penjara maksimum 20 tahun.

"Para terdakwa ini membeli sebuah kapal tanker minyak mentah senilai lebih dari 10 juta dolar AS dengan menggunakan sistem keuangan AS secara ilegal, melakukan pelanggaran sanksi AS," kata Asisten Jaksa Agung Keamanan Nasional John Demers.

Ketegangan antara Washington dan Teheran telah melonjak sejak Presiden AS Donald Trump secara sepihak menarik diri dari perjanjian nuklir Iran (JCPOA) pada 2018. AS kemudian menerapkan sanksi yang telah memukul perekonomian Iran. 

 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement