Sabtu 02 May 2020 15:13 WIB

Polda Metro Amankan 15 Travel Gelap Berisi 113 Pemudik

Travel gelap itu terjaring pemeriksaan polisi di pos pengamanan Cikarang Barat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Sejumlah polisi mengawasi kendaraan yang melintas saat penerapan pelarangan mudik di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, (25/4). (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah polisi mengawasi kendaraan yang melintas saat penerapan pelarangan mudik di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, (25/4). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengamankan 15 travel gelap yang mengangkut pemudik dari Jakarta dan sekitarnya menuju sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Travel gelap itu terjaring pemeriksaan polisi saat mencoba melintas di pos pengamanan Cikarang Barat, Jumat (1/5) malam.

"Tadi malam antara pukul 21.00 sampai 00.00 WIB, di pos penyekatan Cikarang Barat kita hanya dalam waktu tiga jam saja kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang. Keseluruhannya untuk tujuan ke Jabar, Jatim dan Jateng," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Yogo Purnomo di Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5).

Baca Juga

Sambodo menuturkan, modus operandi travel gelap tersebut sama seperti pengungkapan kasus sebelumnya. Para pelaku menawarkan jasa travel gelap bagi pemudik melalui media sosial Facebook dan aplikasi percakapan WhatsApp.

Setiap penumpang dikenakan tarif hingga Rp 500 ribu sekali perjalanan. "Tiap penumpang itu ditarik antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu dan ini sama modusnya dengan yang kita tangkap sebelumnya, bahwa mereka mengiklankan itu (jasa travel gelap) melalui media sosial, ada yang melalui Facebook dan ada yang melalui WA," ungkap Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, pihaknya akan mendalami kasus ini. Polisi juga akan memanggil pemilik travel dan memberikan sanksi bagi sopir travel gelap tersebut. Sedangkan, para penumpang itu diminta kembali ke kediaman masing-masing

"Nanti kita akan panggil (pemilik travel), sementara kendaraan kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan," papar dia.

Atas perbuatannya, dua sopir travel gelap itu dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Sebab, kendaraan yang digunakan tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya turut mengamankan dua sopir travel gelap yang membawa pemudik menuju beberapa daerah di Jawa Tengah, Rabu (29/4) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari dua unit mobil berpelat hitam itu, terdapat delapan pemudik.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement