REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menunggu surat balasan dari Pemprov Jabar, terkait diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial yang diajukan untuk 18 kecamatan. Kecamatan-kecamatan itu masuk dalam zona kuning dan merah penyebaran Covid-19.
"Merujuk hasil video conference dengan Gubernur Jabar, PSBB parsial Cianjur dikabulkan, tinggal menunggu surat resmi yang kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan PSBB Jabar tangal 6 Mei," kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman pada wartawan di Cianjur, Sabtu (2/5).
Herman menjelaskan, di Cianjur terdapat 32 kecamatan di mana PSBB parsial akan diberlakukan di 18 kecamatan. Ke-18 kecamatan itu yaitu Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cugenang, Mande, Cikalongkulon, Sukaluyu, Haurwangi, Ciranjang, Bojongpicung, Karangtengah, Cianjur, Cibeber, Gekbrong, Cilaku, Warungkondang, Agrabinta dan Cidaun.
Di setiap kecamatan, ungkap dia, akan ditempatkan tim medis mulai dari perawat hingga dokter dan petugas gabungan yang akan melakukan pengawasan dan imbauan bagi warga yang tinggal di wilayah yang diberlakukan PSBB parsial. Bahkan, pihaknya sejak jauh hari sudah mendirikan dapur umum di tiap kecamatan dan desa.
"Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk melakukan karantina lokal, termasuk posko kesehatan hingga dapur umum. Masing-masing dapur umum akan menyalurkan seribu nasi bungkus setiap hari ditambah dengan dapur umum desa membagikan 300 bungkus setiap harinya," kata Herman.
Setelah diberlakukan PSBB parsial secara resmi, pihaknya akan menambah bantuan nasi bungkus untuk berbuka dan sahur bagi warga yang terdampak. Termasuk bantuan nasi bungkus di setiap desa akan ditambah pula saat berbuka dan sahur.
Namun pemberlakuan karantina lokal tersebut, ungkap dia, belum disertai dengan sanksi fisik atau sanksi hukum seperti yang diterapkan di daerah lain. Untuk tahap awal satgas akan memberikan teguran, namun setelah ada penetapan sanksi di tingkat Jabar, baru Cianjur akan melakukan sanksi yang sama.
"Harapan kami warga di 18 kecamatan dapat mematuhi dan menjalani karantina selama 14 hari kedepan tanpa harus disanksi. Penanganan cepat Covid-19 dapat dilakukan hingga virus berbahaya ini mati dan pergi dari muka bumi dan Cianjur terbebas dari corona," ujarnya.