Ahad 03 May 2020 01:02 WIB

Soal TKA China, Legislator: Ada Jutaan WNI Kena PHK

Legislator PDIP meminta pemerintah kaji ulang rencana kedatangan TKA asal China.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Muchammad Nabil Haroen
Foto: Dok Istimewa
Muchammad Nabil Haroen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Nabil Haroen menyayangkan rencana kedatangan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Sulawesi Utara. Legislator PDIP itu mendesak pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan kedatangan TKA di tengah pandemi virus corona (Covid 19).

"Kebijakan ini (kedatangan TKA) seharusnya bisa ditangguhkan, mengingat situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19," ujar Nabil kepada wartawan, Jumat (1/5).

Baca Juga

Menurutnya, saat ini pemerintah perlu memprioritaskan pekerja dalam negeri. Untuk itu, harus ada negosiasi ulang terkait dengan kontrak dan kesepakatan kerja dengan pihak asing, yang sebelumnya sudah ada kerjasama.

"Ada jutaan warga Indonesia yang kehilangan pekerjaan atau kekurangan akses keuangan. Jangan sampai pekerjaan-pekerjaan yang ada, justru dinikmati warga asing," ujar Nabil.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait harus menyelediki kasus ini dengan komprehensif. Agar dilihat adanya unsur kesengajaan atau ada mekanisme yang menyalahi aturan.

"Sehingga WNA dari China bisa masuk, ketika pemerintah menerapkan kebijakan menutup bandara-bandara dan perbatasan demi pencegahan Covid-19. Jika ada kesengajaan, sudah seharusnya diproses secara hukum," ujar Nabil.

Diketahui, TKA asal China berjumlah 500 orang direncanakan akan datang ke Indonesia untuk bekerja di perusahaan pemurnian nikel PT VDNI (Virtue Dragon Nickel Industry) Morosi, Kabupaten Konawe. Perusahaan itu diketahui sudah mendapat izin dari pemerintah pusat pada 22 April lalu. Meski sudah adanya izin dari pemerintah pusat, kedatangan TKA China itu ditolak oleh berbagai pihak. Salah satunya dari Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement