REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNGPINANG -- Dua pasien Covid-19 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), dinyatakan sembuh setelah dua kali berturut-turut hasil pemeriksaan PCR-nya negatif.
"Pasien yang sembuh merupakan kasus Nomor 7 dan Nomor 18," kata Plt Wali Kota Tanjungpinang Rahmadi Tanjungpinang, Sabtu (2/5).
Ia menjelaskan, pasien Nomor 7 ialah RS, laki-laki berusia 52 tahun, warga Batu Kucing, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Pasien itu masuk dalam klaster jamaah tabligh dan masuk dalam kelompok orang tanpa gejala (OTG). RS mengikuti kegiatan tabligh akbar yang dilaksanakan di Malaysia pada akhir Februari 2020.
RS melakukan pemeriksaan rapid test yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang pada 29 Maret 2020 di Masjid Baiturrahman. Saat itu, RS jadi salah satu dari lima sampel yang dinyatakan reaktif uji rapid test.
Pada tanggal 29 Maret 2020 langsung dilakukan karantina di Rumah Singgah RSUD RAT Provinsi Kepri di Tanjungpinang. "Tanggal 8 April2020 berdasarkan hasil lab PCR yang diterima, RS dinyatakan positif Covid-19. Pemeriksaan PCR yang dikeluarkan oleh BTKL Batam tanggal 25 April 2020 dan 1 Mei 2020 yang kedua hasil sampel dinyatakan negatif, maka pasien ini dinyatakan sembuh," kata Rahma.
Sementara pasien Nomor 16 adalah FR, laki-lakiberusia 27 tahun, warga Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari. FR masuk dalam klaster keluarga dengan kontak primer kasus Nomor 6 dan masuk dalam kelompok orang tanpa gejala (OTG). FR diketahui tidak pernah melakukan perjalanan keluar daerah terjangkit, namun melakukankontak erat dengan kasus Nomor 6, Nomor 11 dan Nomor 14.
Lebih lanjut Rahma menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang dikeluarkan BTKL Batam pada tangal 17 April 2020, FR dinyatakan positif Covid-19 dan dilakukan karantina di Rumah Singgah RSUD RAT Provinsi Kepri.
Pemeriksaan PCR yang dikeluarkan oleh BTKL Batam tanggal 25 April 2020 dan 1 Mei 2020 yang kedua hasil sampel dinyatakan negatif, maka FRdinyatakan sembuh. "Namun demikian kepada pasien di atas tetap diharuskan untuk melakukan karantina di rumah selama 14 hari," kata Rahma.