REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kabupaten Purwakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serentak dengan kabupaten kota lainnya di Jawa Barat. PSBB yang sifatnya parsial akan mulai diberlakukan pekan depan atau tepatnya mulai tanggal 6 Mei 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, Deni Darmawan mengatakan dengan diberlakukannya PSBB, maka segala bentuk aktivitas warga di Kabupaten Purwakarta dibatasi. Berikut adalah pembatasan aktivitas selama PSBB di Kabupaten Purwakarta:
“Pertama pembatasan moda transportasi, kedua pembatasan aktivitas di area publik, ketiga pembatasan kegiatan sosial budaya, keempat pembatasan kegiatan pembelajaran di sekolah (instansi pendidikan), kelima pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja dan keenam pembatasan kegiatan keagamaan,” kata Deni, Sabtu (2/5).
Deni mengimbau agar warga bisa disiplin mengikuti imbauan pemerintah. Termasuk membatasi aktivitas selema PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.
"Kami juga mengimbau agar warga tetap melaksanakan anjuran pemerintah yaitu physical dan social distancing, agar tetap aman terhindar penularan Covid-19," ujarnya.
Ia menyebutkan hingga pukul 12.00 WIB, Sabtu 2 Mei 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta mencatat, terjadi peningkatan jumlah warga dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak dua orang. Pasien yang masih dalam perawatan tim medis berjumlah 19 orang.
"Untuk pasien terkonfirmasi positif di Purwakarta yang masih dalam perawatan saat ini berjumlah 15 orang. Sementara ODP berjumlah 158 orang," katanya.
Gugus Tugas juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan optimis menghadapi wabah Covid-19. Sejumlah langkah antisipasi juga terus dilakukan oleh jajaran Pemkab Purwakarta melalui gugus tugas covid-19, di antaranya, Dinas Kesehatan tetap melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan.
Sementara, pada sisi pencegahan yang bersipat kewilayahan, penertiban pada ruas sejumlah jalan di antaranya; Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ipik Gandamanah yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya.