Ahad 03 May 2020 08:27 WIB

Pergerakan Manusia Ditargetkan 30 Persen Saat PSBB Jabar 

PSBB Jabar akan dilakukan bersamaan dengan tes masif swab.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Friska Yolandha
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil). Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi semua kabupaten/kota mulai Rabu (6/5).
Foto: Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil). Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi semua kabupaten/kota mulai Rabu (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi semua kabupaten/kota mulai Rabu (6/5). Hal tersebut menjadi momentum untuk melaksanakan tes masif Covid-19 dengan metode teknik reaksi rantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR) atau tes swab.

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, berdasarkan survei PSBB di Bodebek dan Bandung Raya, pergerakan manusia masih tercatat 50 persen. Sehingga pada PSBB Jabar, bupati/wali kota sudah satu visi dengan Gubernur untuk menargetkan pergerakan manusia hanya 30 persen. 

Baca Juga

"Diskresi akan diberikan kepada bupati dan wali kota yang akan mengecualikan kegiatan-kegiatan. Setelah kami kaji, pengecualian-pengecualian kegiatan ini tidak bisa disamakan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, akhir pekan ini.

Oleh karena itu, menurut Emil, ia mempersilahkan bupati dan wali kota mengeluarkan surat keputusan pengecualian kegiatan-kegiatan. Asalkan, kepala daerah bisa menjamin pergerakan manusia di kabupaten/kota tidak lebih dari 30 persen.