jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Singosari Polres Malang membekuk Ahmad Faiz Satu Romsi (37), asal Sumberwuni, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, seorang pelaku begal motor.
Pelaku diketahui membegal motor korban Evy Setyorini (34), warga Dusun Gedangan, Desa Sidodadi di pertigaan Jalan Perusahaan, depan pabrik KSI Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Pelaku kami tangkap karena melakukan aksi pembegalan terhadap korban," jelas Kapolsek Singosari, AKP Farid Fatoni, Minggu (3/5/2020).
Dari laporan korban, peristiwa pembegalan itu terjadi pada Sabtu (2/5/2020) pukul 05.30 Wib saat dirinya berangkat kerja dengan mengendarai motor Honda Beat warna merah.
Saat akan berbelok ke Jalan Perusahan, korban dihentikan oleh pelaku yang langsung mendorongnya hingga terjatuh. Korban diancam akan dibacok dengan sajam oleh pelaku.
"Korban yang jatuh kemudian lari karena takut dengan ancaman pelaku. Namun, pelaku mengejar korban dan merampas tas," ujarnya.
Korban kemudian diantar warga kemudian melapor ke Mapolsek Singosari atas peristiwa yang menimpanya. Polisi yang mendapat laporan kemudian menangkap pelaku.
"Tersangka ditangkap di Jalan Raya Desa Dengkol depan Indomaret Pasar Dengkol Singosari dengan semua barang bukti," lanjutnya sambil menyebut pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan.