Ahad 03 May 2020 14:39 WIB

PSBB Gorontalo Dimulai 4 Mei

PSBB Provinsi Gorontalo diberlakukan 4-18 Mei 2020

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Posko titik pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kota Tangerang Selatan. PSBB Provinsi Gorontalo diberlakukan 4-18 Mei 2020. Ilustrasi.
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Posko titik pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kota Tangerang Selatan. PSBB Provinsi Gorontalo diberlakukan 4-18 Mei 2020. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO - Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan mulai diberlakukan pada 4 Mei 2020. Para bupati, wali kota, Forkopimda, dan pemerintah Provinsi Gorontalo akan mengesahkannya Senin dan langsung turun untuk menyosialisasikannya.

"Jadi Senin kami rilis. Langsung sosialisasi ke masyarakat dari tanggal 4-6 Mei, kita jelaskan dulu aturannya seperti apa. Kemudian tanggal 7 Mei baru diterapkan penuh berikut dengan sanksinya," ungkap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat konferensi pers di sekretariat Gugus Tugas, Ahad.

Baca Juga

Menurutnya, aturan dalam pembatasan serta sanksi dalam Pergub lebih banyak mendengarkan masukan dari pemerintah kabupaten dan kota. "Kami serahkan ke kabupaten dan kota semua, termasuk koordinasi penutupan akses masuk di setiap perbatasan. Intinya semua perbatasan laut, darat, dan udara kami tutup," tukasnya.

Waktu pemberlakuan PSBB Provinsi Gorontalo yakni 4-18 Mei 2020 dengan pembatasan waktu aktivitas masyarakat di luar rumah mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WITA. Setelah itu warga tidak diperkenankan lagi berada di luar rumah kecuali tenaga medis, jurnalis, atau warga yang punya kepentingan mendesak misalnya membeli kebutuhan pangan.

Mengenai jaring pengaman sosial sebagai dampak dari PSBB, Rusli meminta pemerintah kabupaten/kota hingga ke tingkat desa bisa bersikap transparan. Para penerima bantuan harus diumumkan di kantor desa dan jenis bantuan yang telah diterima.

Pemerintah provinsi siap menambah jumlah bantuan bagi warga yang tidak mendapatkan, sepanjang yang bersangkutan benar-benar tidak mendapatkan bantuan dari pihak mana pun. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun desa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement