Ahad 03 May 2020 16:40 WIB

Satpol PP DKI Sita Ribuan Miras dari Restoran di Cengkareng

Restoran tersebut juga disegel karena masih menyediakan layanan makan di tempat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sebuah miras sitaan hasil sidak petugas gabungan (ilustrasi).
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Sebuah miras sitaan hasil sidak petugas gabungan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita ribuan botol minuman keras (miras) beralkohol yang dijual di sebuah restoran di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat selama bulan Ramadhan.

Dalam razia yang dilakukan aparat Sabtu (2/5) malam, selain menyita miras, pihaknya menyegel restoran tersebut yang tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kami menyita sebanyak 1.347 botol minuman beralkohol berbagai merek. Kami juga melakukan penyegelan, namun sebelumnya sudah diberikan surat peringatan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Ahad (3/5)

Arifin mengatakan, penyegelan restoran tersebut dikarenakan tempat itu masih menyediakan makan di tempat, tidak menggunakan sarung tangan, masker, dan sebagainya. Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, tingkat kota, dan provinsi, selain PSBB, di mana saat ini umat Muslim sedang menjalankan Ibadah Puasa.