REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita ribuan botol minuman keras (miras) beralkohol yang dijual di sebuah restoran di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat selama bulan Ramadhan.
Dalam razia yang dilakukan aparat Sabtu (2/5) malam, selain menyita miras, pihaknya menyegel restoran tersebut yang tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami menyita sebanyak 1.347 botol minuman beralkohol berbagai merek. Kami juga melakukan penyegelan, namun sebelumnya sudah diberikan surat peringatan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Ahad (3/5)
Arifin mengatakan, penyegelan restoran tersebut dikarenakan tempat itu masih menyediakan makan di tempat, tidak menggunakan sarung tangan, masker, dan sebagainya. Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, tingkat kota, dan provinsi, selain PSBB, di mana saat ini umat Muslim sedang menjalankan Ibadah Puasa.
"Selanjutnya miras dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat di Kebon Jeruk untuk disita. Kami juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin," ujar Arifin.
Puluhan petugas gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar Pergub no 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Mereka sekaligus melakukan monitoring pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Ibu Kota.