REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Sebanyak 18 kecamatan di Kabupaten Cianjur akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial mulai Rabu (6/5). Hal ini dikarenakan Pemprov Jawa Barat menetapkan PSBB serentak mulai 6 Mei 2020.
"Daerah yang PSBB mayoritas di wilayah Cianjur utara, sedangkan wilayah selatan hanya ada dua Kecamatan,'' ujar Plt Bupati Cianjur Herman Suherman kepada wartawan, Ahad (3/5).
Ke 18 kecamatan tersebut ialah Kecamatan Cibeber, Cilaku, Cianjur, Warungkondang, Gekbrong, Ciranjang, Haurwangi, Bojongpicung, Sukaluyu, Mande, Cikalongkulon, Cianjur, Cugenang, Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Agrabinta, dan Cidaun.
Herman mengatakan, kecamatan yang ditetapkan menjalani PSBB, ditentukan dari kepadatan penduduk dan risiko penyebaran. Sebabnya berbatasan dengan kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah.
Sehingga dari 32 kecamatan Cianjur, hanya 18 yang PSBB parsial. Mayoritas kecamatan di Cianjur utara, untuk selatan hanya ada dua, yakni Cidaun dan Agrabinta.
Di sisi lain Herman menerangkan, Kecamatan Cijati yang merupakan daerah dari pasien positif 01 di Cianjur, tidak masuk dalam kecamatan yang menerapkan PSBB. Hal ini karena setelah karantina lokal kecamatan dan tracing kontak pasien, wilayah tersebut kini berangsur membaik dan tidak dalam zona merah.
Cianjur kata Herman, tidak akan banyak perubahan dalam pelaksanaan PSBB. Sebab, sebelum PSBB pun sudah melakukan penyekatan di perbatasan hingga penutupan jalur di jalan protokol yang padat aktivitas.
Lebih lanjut Herman menuturkan, belum bisa memastikan kaitan sanksi yang diterapkan pada warga yang melanggar PSBB. Hal ini karena muatan sanksi menunggu dari Pemprov karena skalanya provinsi bukan kabupaten.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, menambahkan, polisi menyiapkan barrier dan ratusan personel untuk pelaksanaan PSBB tingkat Provinsi di Kabupaten Cianjur. Selain itu petugas akan bersiaga di setiap Kecamatan yang PSBB