jatimnow.com - Sebanyak 65 orang yang melakukan pelanggaran dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gresik diamankan Tim Satgas Covid-19 yang melakukan patroli malam.
Para pelanggar tersebut adalah pengunjung dan pemilik warung kopi yang tetap beroperasi saat pemberlakuan jam malam PSBB yang telah ditentukan yakni mulai pukul 21.00 Wib hingga 04.00 Wib.
Tim patroli gabungan terdiri dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan dan Satpol PP mulai menggelar razia sejak pukul 21.00 dengan melakukan penyisiran di beberapa kawasan di Gresik kota dan sekitarnya.
"Ke 65 orang yang terjaring razia kami bawa ke Mapolres untuk kami tes suhu tubuhnya menggunakan thermogun. Bagi yang suhu tubuhnya mencapai 37 derajat lebih langsung kita lakukan rapid test," kata Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Minggu (3/5/2020).