REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Depok Nomor 443/224-Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok. Langkah ini dilakukan demi keberhasilan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
SE tersebut dikeluarkan pada Ahad 3 Mei 2020. "Kepada para pemilik atau pimpinan perusahaan atau kantor untuk melaksanakan SE tersebut," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (3/5).
Menurut Idris, dalam SE tersebut para pimpinan perusahaan atau kepala kantor diminta untuk memberikan surat tugas bagi pegawainya yang masih aktif bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja.
"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," jelas Idris.
Idris menambahkan, terkait Jaring Pengaman Sosial Provinsi Jawa Barat (Jabar), pihaknya baru menerima Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 406/Kep.251-Dinsos/2020 tentang Daftar Keluarga Rumah Tangga Sasaran Non DTKS Penerima Bantuan Provinsi Jabar akibat Covid-19, dengan alokasi untuk Kota Depok sebanyak 37.735 Kepala Keluarga (KK).
"Alokasi ini merupakan penambahan dari alokasi DTKS sebelumnya untuk 10.423 KK, yang saat ini baru didistribusikan oleh Kantor Pos sebanyak 2.191 KK," pungkas Idris.