Ahad 03 May 2020 18:44 WIB

Bawaslu Terbitkan Edaran Cegah Penyalahgunaan Kewenangan

Bawaslu menerima laporan penyertaan foto kepala daerah dalam sembako Covid-19.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Kantor Bawaslu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan tindakan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Kantor Bawaslu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan tindakan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan tindakan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota diwajibkan membuat surat imbauan pencegahan atas pemberian uang dan/atau barang terkait pencalonan kepala daerah.

"Kita kan punya fungsi pencegahan, jadi maraknya bantuan kemanusiaan korban Covid-19 yang kemudian dibumbui unsur politisasi itu yang kita imbau agar tak dilakukan," ujar Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi Republika, Ahad (3/5).

Baca Juga

SE dengan nomor SS-0266/K.BAWASLU/PM.00.00/04/2020 itu ditujukan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Bawaslu daerah harus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan pengawasan pemilu. 

Koordinasi dilakukan demi mengoptimalkan pengawasan netralitas pejabat daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah. Koordinasi dan optimalisasi pengawasan juga mesti dilakukan atas penggantian pejabat.